Jenis - Jenis Audit
- Audit internal
Pengertian Audit
Internal, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkupnya
Selain berkaitan dengan perusahaan, audit internal
dilakukan untuk mengevaluasi suatu efektivitas dan manajemen perusahaan. Untuk
lebih lengkapnya silakan simak penjelasan kami tentang definisi, tujuan, fungsi
dan ruang lingkup audit internal. Simak selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Audit
Internal
Audit internal atau disebut juga dengan internal audit
yaitu sebuah penilaian terhadap keyanikan, independe, obyektif dan kegiatan
konsultasi yang dibuat sebagai penambah nilai dan peningkatan operasi
organisasi. Audit internal ini bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk
mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam
evaluasi dan peningkatan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan
tata kelola.
Pengertian Audit
Internal Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa definisi audit internal
menurut ahlinya.
1. Hiro Tugiman
Pengertian Audit Internal menurut Hiro Tugiman adalah
fungsi penilaian secara independen di dalam organisasi untuk mengetes dan
melakukan evaluasi terhadap kegiatan/program yang dijalankan.
2. Ikatan Auditor
Internal (IIA, dalam Messier :2005)
Pengertian Audit Internal menurut IIA adalah kegiatan
independen dan objektif beserta konsultasi yang disusun untuk meningkatkan
nilai dan operasional organisasi/perusahaan.
Internal audit dapat mendukung organisasi atau
perusahaan dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang sangat berstruktur
dan disiplin. Pendekatan internal audit itu dijalankan dengan cara evaluasi dan
meningkatan kefektifan manajamene resiko, kontrolling dan proses tata
pengelolalan.
3. Sukrisno
4. Mulyadi (2002)
Tujuan Audit Internal
Fungsi Audit
Internal
Sawyer (2005) meyatakan bahwa fungsi audit internal
yaitu:
- Melakukan pengawasan kepada semua aktivitas yang sulit diatasi oleh pimpinan puncak.
- Melakukan indentifikasi dan meminimalisasi resiko
- Mendukung dan membantu manajamen terhadap bidang teknis.
- Melakukan pelaporan Validasi kepada manajer
- Membantu proses decision making
- Melakukan analisa masa mendatang (bukan hal yang sudah terjadi)
- Membantu manajer dalam pengelolaan perusahaan.
Ruang Lingkup Audit
Internal
Guy dkk menyatakan bahwa ruang lingkup internal audit
yang sudah diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe antara lain:
- Melakukan analisa kefektifan (Reliabilitas dan Integrasi) informasi finansial dan operasional dan juga alat yang digunakan untuk identifikasi, pengkuran, pengelompokan, dan pelaporan informasi tersebut.
- Menjalankan pengamatan atas sistem yang ada dalam rangka memastikan adanya kesesuaian antar kegiatan/aktivitas/program yang dilaksanakan organisasi dalam kebijakan, peraturan, prosedur, hukum, rencana yang berdampak signifikan kepada kegiatan organisasi.
- Melakukan pengamatn berbagai metode yang digunakan dalam menjaga aset/harta perusahaan. Jika diperlukan maka akan dilakukan verifikasi kepada harta-harta tersebut.
- Memberikan penilaian atas efektivitas dan keekonomisan dalam penggunaan sumber daya
- Melakukan pengamatan atas aktivitas operasional atau program organisasi/perusahaan apakah hasil yang didapat konsisten dan sesuai dengan tujuan dan rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.
2. Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi adalah proses
pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer
dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian
tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.
Ada beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi
yakni audit secara keseluruhan menyangkut efektifitas, efisiensi, availability
system, reliability, confidentiality, dan integrity, aspek security, audit atas
proses, modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.
Audit sistem informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai
macam ilmu, antara lain traditional audit, manajemen sistem informasi, sistem
informasi akuntansi, ilmu
komputer, dan behavioral science.
Standar yang digunakan dalam mengaudit sistem informasi adalah
standar yang diterbitkan oleh ISACA yaitu ISACA IS Auditing Standard. Selain
itu ISACA juga menerbitkan IS Auditing Guidance dan IS Auditing Procedure.
Tujuan Audit Sistem Informasi
Tujuan audit sistem informasi menurut Ron Weber (1999:11-13)
secara garis besar yaitu:
Pengamanan Aset
Aset informasi suatu perusahaan seperti perangkat keras
(hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia, file data harus dijaga oleh suatu sistem pengendalian
internal yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan
aset perusahaan. Dengan demikian sistem pengamanan aset merupakan suatu hal
yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh
perusahaan.
Menjaga Integritas Data
Integritas data (data integrity) adalah salah satu konsep dasar
sistem informasi. Data memiliki atribut-atribut tertentu
seperti: kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan. Jika integritas data tidak
terpelihara, maka suatu perusahaan tidak akan lagi memilki hasil atau laporan
yang benar bahkan perusahaan dapat mengalami kerugian.
Efektifitas Sistem
Efektifitas sistem informasi perusahaan memiliki peranan penting
dalam proses pengambilan keputusan. Suatu sistem informasi dapat dikatakan
efektif bila sistem informasi tersebut telah sesuai dengan kebutuhan user.
Efisiensi Sistem
Efisiensi menjadi hal yang sangat penting ketika suatu komputer
tidak lagi memilki kapasitas yang memadai atau harus mengevaluasi apakah
efisiensi sistem masih memadai atau harus menambah sumber daya, karena suatu sistem
dapat dikatakan efisien jika sistem informasi dapat memenuhi kebutuhan user
dengan sumber daya informasi yang minimal.
Perlunya Kontrol & Audit
Faktor-faktor yang mendorong pentingnya kontrol dan audit sistem
informasi (Weber, 1999, p.6) adalah antara lain untuk :
1. Mendeteksi agar komputer tidak dikelola secara kurang terarah
2. Mendeteksi resiko kehilangan data.
3. Mendeteksi resiko pengambilan keputusan yang salah akibat
informasi hasil proses sistem komputerisasi salah/lambat/tidak
lengkap.
4. Menjaga aset perusahaan karena nilai hardware, software dan
personil yang lazimnya tinggi.
5. Mendeteksi resiko error komputer.
6. Mendeteksi resiko penyalahgunaan komputer (fraud).
7. Menjaga kerahasiaan
8. Meningkatkan pengendalian evolusi penggunaan komputer
3. Audit Kecurangan
3. Audit Kecurangan
Fraud auditing atau audit
kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap
pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai
auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Sebelum kita bahas lebih lanjut
ada baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (fraud)
perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan
sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan
dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya
transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit
kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam
banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip
akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan /
kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan
kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran
pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa
suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah
disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah
“Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas
informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan
pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a. Eksistensi kesalahan dapat
menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat
dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk
penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat
mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak
dilakukan.
b. Apabila auditor ingin
mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian
tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian
ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat
mempercayai pengendalian intern.
c. Apabila kesalahan cukup
material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran
(fairness) laporan tersebut.
Istilah kecurangan digunakan
untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
a. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan
keuangan yang
tidak adil atau ilegal.
b. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau
pengungkapan dati catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian (theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan
akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.
Tindakan ilegal merupakan istilah
yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan
hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang
hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee dari The
Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal Auditing Standard
No.3- Mei 1985 Mendefinisikan kecurangan sebagai :
“ Kecuranagan yang di desain untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya
menghasilkan manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang
tidak wajar atau tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari
kecurangan demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena
manfaat pribadi biaya diakru (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong
oleh tindakan
yang bersangkutan. Beberapa contoh adalah :
a.Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif atau salah disajikan
b. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang illegal
penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada
pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan
yang tidak tepat dan dilakuka secara sengaja.
d. Penetapan harga transfer yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja.
Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat,
manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang
tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
e. Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak tepat yang dilakukan secara
sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau
tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang
signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
g. Aktivitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar
undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h. Penyelundupan pajak,. Kecurang yang dilakukan atas kerugian organisasi
umumnya adalah untuk menfaat langsung atau tidak langsung dari seorang
karyawan, individual luar, atau perusahaan lain.
Beberapa contoh adalah :
a.Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang
secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi
organisasi.
c. Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau
harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian
membuat diteksi sulit dilakukan.
d.Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari
kejadian atau data
e. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan
kepada organisasi.
Penyebab Terjadinya Kecurangan
J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424)
mengemukakan kecurangan terjadi karena :
Penyebab Utama
a.Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan
hukuman sebagai akibatnya.
b.Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan
keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
c.Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
e.Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari
penuntutan atau deteksi. .
PenyebabSekunder
a. “A Perk”
Kurang pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan
sebagai suatu tunjangan karyawan.
b. Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Yaitu saling kepercayaan dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan
alasan bahwa kecurangan hanya menjadi kewajibannya.
c. Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku
berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi
dengan berusaha untuk “memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti
pencapaian (a sense of achievement), atau pembebasan frustasi (relief of
frustation) 2.3 Tanda-Tanda Peringatan Untuk Kecurangan Meskipun pada suatu
kesempatan pemeriksa intern melakukan penugaan langsung dalam penyelidikan
kecurangan yang dicurigai atau aktual, bagian yang lebih besar dari usahanya
yang berorientasi kecurangan merupakan suatu bagian yang integral dari
penugasan audit yang lebih luas. Usaha yng berorientasi pada kecurangan ini
dapat dalam bentuk prosedur khusus, termasuk dalam program audit yang lebih
luas. Usaha yang berorientasi kecurangan tersebut dapat termasuk seluruh dari
kesiapsiagaan umum dari pemeriksa intern ketika ia melaksanakan seluruh bagian
dari penugasan audit ini. Kesiapsiagaan ini termasuk berbagai area, kondisi dan
pengembangan yang memberikan tanda-tanda peringatan. 2.4 Area – Area yang
Sensitif Pemeriksaan intern khususnya harus waspada terhadap area yang
sensitive untuk penelaahan yang dalam.
Berikut ini beberapa contoh yang mengungkapkan ketidakberesan :
1. Modal kerja yang tidak cukup
Hal ini dapat menunjukkan masalah seperti ekspansi yang berlebihan, penurunan pendapatan,
transfer atau pemindahan dana ke perusahaan yang lain, kredit yang tidak
memadai, dan pengeluaran yang berlebihan. Pemeriksa intern berhati-hati
terhadap pengalihan dana ke penggunaan pribadi melalui metode-metode seperti
penjualan yang tidak tercatat dan pengeluaran yang fiktif.
2. Perputaran yang cepat dalam posisi keuangan
Kehilangan personil akuntansi dan keuangan dan yang penting dapat menandai
kinerja yang tidak memadai dan mengakibatkan kelemahan dalam pengendalian
intern. Akuntabilitas untuk dana dan sumber daya yang lain harus ditetapkan
ketika pemberhentian kerja.
3. Penggunaan procuremen pemasokan sendiri (sole-source procurement)
Praktik-praktik procuremen yang baik mendorong kompetisi untuk memastikan bahwa
organisasi memperoleh material atau peralatan yang diperlukan dengan harga yang
paling baik. Procuremen pemasokan sendiri, apabila tidak cukup dijustifikasi
menunjukkan favoritisme atau pembayaran kembali (kickbacks) yang potensial.
4. Biaya perjalanan yang berlebihan
Dalam menelaah perjalanan, auditor perlu berhati-hati untuk perjalanan yang
tidak diotorisasi atau pribadi, dan perjalanan atau biaya-biaya lain yang tidak
disokong.
5. Pemindahan dana antara perusahaan afiliasi atau divisi
Suatu pola pemindahan dana antar perusahaan atau divisi mungkin menunjukkan
pinjaman yang tidak diotorisasi, penutupan kekurangan, atau pengendalian yang
tidak memadai atas dana.
6. Perubahan auditor luar
Dalam kasus tertentu, perubahan auditor luar dapat menunjukkan perbedaan opini
mengenai metode yang sesuai dalam menangani transaksi tertentu. Mungkin
terdapat suatu keengganan dari manajemen untuk mengungkapkan masalah atas
kejadian yang penting.
7. Biaya konsultan atau honor legal yang berlebihan
Hal ini dapat merupakan indikasi adanya penyalahgunaan dalam memperoleh jasa
yang dilakukan diluar, favoritisme, dan masalah yang tidak diungkapkan dalam
organisasi yang memerlukan pekerjaan legal ekstensif.
8. Kecenderungan yang menurun dalam angka dan rasio financial Kecenderungan
yang menurun dapat merupakan gejala kerugian yang signifikan, pengalihan dana
dan sumber daya, dan pengendalian yang tidak memadai atas operasi.
9. Benturan kepentingan (Conflict of interest)
Benturan kepentingan yang dilaporkan Auditor harus sadar mengenai desas-desus
atau alasan-alasan dari pertentangan kepentingan yang berhubungan dengan
pemekerjaan luar, pengaturan pemasok, dan hubungan antara karyawan. Transaksi
perusahaan dengan pejabat atau karyawan harus secara hati-hati diteliti dengan
cermat.
10. Kekurangan yang tidak dapat dijelaskan dalam aktiva fisik.
Penyimpanan fisik yang tidak memadai dapat mengakibatkan pencurian atau
pengalihan aktiva yang lain. Kekurangan dalam aktiva harus dianalisis secara
teliti untuk menentukan penggunaan aktiva tersebut.
11. Penurunan dalam kinerja
Salah satu divisi perusahaan dapat kurang berprestasi dibandingkan dengan
divisi lain. Lagipula, mungkin terjadi suatu penurunan dalam kinerja dari
pengalaman sebelumnya. Alasan harus ditentukan untuk indikasi atas pengelolaan
yang buruk atau adanya kemungkinan perbuatan yang salah.
12. Pengendalian manajemen oleh sedikit individual
Dominasi dari organisasi oleh satu atau sedikit individual dapat menciptakan
kesempatan untuk pengalihan aktiva atau manipulasi yang lain.
13. Kesulitan penagihan
Masalah dalam menagih piutang dagang harus dianalisis untuk menentukan apakah
terdapat penjualan yang fiktif atau pengalihan dana yang diterima dari
penagihan.
14. Banyak Akun Bank
Penggunaan banyak akun bank melebihi apa yang secara normal diperlukan mungkin
menunjukkan pengalihan dana atau penutupan transaksi yang illegal.
15. Laporan yang terlambat
Laporan mungkin selalu terlambat disampaikan karena penyusun laporan dapat
memanipulasi data untuk menutup tindakan curang.
16. Copy digunakan untuk pembayaran kepada kreditur
Daripada menggunakan pembayaran berdasarkan faktur orisinil/asli, copy dapat
digunakan untuk menutup pembayaran ganda dan pembayaran kembali (kickback).
17. Kekurangan, kelebihan dan kondisi yang tidak seimbang
Hal diatas dapat merupakan gejala dari suatu masalah yang lebih besar dan
penjelasan harus diperoleh mengenai penyimpangan/varian tersebut.
18. Cek atau dokumen yang ditulis dalam angka bulat.
Misalnya, suatu cek mungkin tercantum Rp 10.000.000,- atau Rp 3.500.000,-
padahal cek atau dokumen tersebut secara normal diharapkan dalam angka tidak
bulat misalnya Rp 10.000.261,34 atau Rp 3.500.032,28.
Dibawah ini adalah suatu daftar
yang disusun oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
pada tahun 1979 mengenai kondisi-kondisi atau kejadian-kejadian yang dapat
menandai adanya kecurangan :
1. Manajemen senior yang sangat
menguasai/mendominasi dan terdapat satu atau lebih kondisi berikut atau yang
sama :
a. Dewan direksi dan/atau panitia audit yang tidak efektif.
b. Indikasi dari penolakan manajemen atas pengendalian akuntansi internal yang
penting
c. Kompensasi atau opsi saham yang signifikan yang berkaitan dengan kinerja
yang dilaporkan atau terhadap transaksi khusus, yaitu manajemen senior
mempunyai pengendalian nyata atau penuh.
d. Indikasi kesulitan keuangan pribadi dari manajemen senior.
e. Perebutan perwalian yang melibatkan pengendalian perusahaan atau status dari
manajemen senior.
2. Kemerosotan atau kemunduran
dari mutu pendapatan yang dibuktikan oleh :
a. Penurunan dalam volume atau mutu penjualan (misalnya, risiko kredit yang
meningkat atau penjualan sama dengan atau dibawah harga pokok)
b. Perubahan yang signifikan dalam praktik usaha.
c. Kepentingan yang berlebihan oleh manajemen senior dalam laba per saham
(EPS/Earnings per Share) yang dipengaruhi oleh pilihan akuntansi.
3. Kondisi usaha yang dapat
menciptakan tekanan yang tidak biasa :
a. Modal kerja yang tidak memadai
b. Kelenturan/fleksibilitas yang kecil dalam pembatasan hutang, seperti rasio
modal kerja dan keterbatasan dalam pinjaman tambahan.
c. Perluasan atau ekspansi yang cepat dari suatu produk atau lini usaha yang
menyolok sekali dengan melebihi rata-rata industri.
d. Investasi yang besar dari sumber daya pemisahan dalam suatu industri yang
mengalami perubahan cepat,seperti suatu industri yang bertekhnologi tinggi.
4. Struktur korporat yang rumit,
yaitu kompleksitas yang terjadi tidak tampak diperlukan oleh operasi atau
ukuran perusahaan.
5. Lokasi usaha yang menyebar secara luas disertai oleh manajemen yang didesentralisasi
secara ketat dengan system pelaporan tanggungjawab yang tidak memadai.
6. Kekurangan staf yang tampak memerlukan karyawan tertentu bekerja pada jam
yang tidak biasa, tidak memerlukan cuti dan/atau melakukan kerja lembur yang
substansial.
7. Tingkat perputaran yang tinggi dalam posisi keuangan penting, seperti
bendaharawan atau kontroler.
8. Sering terjadi perubahan auditor atau penasihat hukum.
9. Kelemahan material yang
diketahui dalam pengendalian intern yang dapat secara praktis dikoreksi akan
tetapi tidak diperbaiki, seperti :
a. Akses terhadap peralatan computer atau alat pemasukan data elektronik tidak
cukup dikendalikan
b. Kewajiban yang tidak sesuai/bertentangan tetapi tidak digabungkan
10. Terdapat transaksi yang material dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa atau terdapat transaksi yang mencakup benturan kepentingan.
11. Pengumuman yang terlalu cepat atau premature atas hasil operasi atau
pengharapan masa depan yang positif.
12. Prosedur penelaahan analitis mengungkapkan fluktuasi yang signifikan yang
tidak dapat secara wajar dijelaskan, seperti:
a. Saldo akun yang material
b. Antar hubungan keuangan dan operasional
c. Selisih perhitungan persediaan
d. Tingkat perputaran persediaan
13. Transaksi besar yang tidak
biasa, khususnya pada akhir tahun, dengan pengaruh yang material atas
pendapatan.
14. Pembayaran besar yang tidak biasa berhubungan dengan jasa yang diberikan
dalam usaha normal kepada pengacara, agen, atau pihak lain (termasuk karyawan).
15. Kesulitan dalam memperoleh
bukti audit yang berhubungan dengan :
a. Ayat jurnal yang tidak biasa atau tidak dapat dijelaskan
b. Dokumentasi dan/atau otorisasi yang tidak lengkap atau hilang
c. Pengubahan dalam dokumentasi atau akun
16. Dalam pelaksanaan pengujian
laporan keuangan masalah yang tidak dapat diramalkan ditemukan, seperti:
a. Tekanan klien untuk menyelesaikan audit dalam waktu singkat yang tidak biasa
atau dalam kondisi yang sulit
b. Situasi pemindahan yang mendadak
c. Tanggapan yang bersifat mengelakkan dari manajemen terhadap penyelidikan
audit.
Karakteristik Pribadi Tidak
terdapat profil khusus dari kriminal berkerah putih yang dapat
diidentifikasikan oleh pemeriksaan intern. Walaupun suatu catatan kriminal awal
dapat menunjukkan keperluan untuk observasi, banyak kriminal kerah putih tidak
mempunyai catatan awal tentang aktivitas kriminalnya. Dalam banyak kasus,
kriminal merupakan anggota dari kelas menengah, keluarga yang berpendidikan
dengan baik dan berstatus dalam masyarakat.
Namun, terdapat tanda peringatan
awal dari perilaku pribadi yang memerlukan pengamatan ketet. Tanda peringatan
dini dari perilaku pribadi adalah:
a.Hutang pribadi
atau kerugian keuangan yang besar
b.Gaya hidup
yang mahal
c. Perjudian yang ekstensif
d. Investasi yang abesar
e. Pemakaian alkohol atau obat keras yang berlebihan
f. Masalah pribadi atau keluarga yang signifikan
g. Hubungan yang dekat dengan pelanggan
h. Kerja lembur yang berlebihan dan tidak melakukan cuti
i. Latar belakang dan referensi yang dipertanyakan
j. Cuti sakit yang berlebihan
k. Perasaan dibayar tidak sepadan dengan tanggungjawab
l. Keinginan besar untuk memukul sistem (beat the syestem)
m. Peminjaman reguler dalam jumlah kecil dari teman kerja
n. Menolak meninggalkan catatan penyimpanan selama hari yang bersangkutan.
Praktik Kecurangan Yang Umum
Kecurangan secara langsung merupakan suatu produk dari situasi operasional
individual, yang tidak mungkin mencakup semua kemungkinan. Setiap daftar juga
harus mengakui bahwa suatu tipe khusus dari kecurangan mungkin dapat dalam suatu
situasi dan tidak dalam situasi yang lain. Namun, berguna untuk menyebutkan
satu demi satu tipe kecurangan yang umum, yaitu :
1. Tidak mencatat pendapatan
Apabila seorang karyawan mempunyai pengendalian atas penjualan dan penagihan
kas, secara relatif adalah lebih mudah mengantongi kas tanpa mencatat
penjualan. Hal ini dapat terjadi apabila karyawan menangani penerimaan kas dan
juga menangani pencatatan.
2. Menyembunyikan penagihan piutang
Mungkin terjadi penyembunyian sementara atas penagihan suatu akun, atau
mengembangkan jumlah yang diterima dan kemudian menghapuskan akun sebagai
piutang tak tertagih. Dalam kasus tertentu, kekurangan ditutup dengan
menggunakan penerimaan kas yang baru dan kemudian kekurangan yang belakangan
ditutup dengan penerimaan yang belakangan lagi. Tipe tindakan demikian dikenal
sebagai “Lapping”
3. Pencurian material
Item material dan peralatan yang sensitif dengan nilai penjualan kembali yang
tinggi khususnya mudah dicuri, kalau tidak secara baik diamankan. Kerugian
pencurian dapat ditutup dengan penghapusan yang arbitrer, pemindahan antar
departemen dan prosedur penghitungan persediaan yang tidak memadai. Dalam kasus
tertentu, surat pos dipalsukan dan mungkin terjadi kolusi dari petugas keamanan
dengan individual.
4. Pengalihan sekuritas/surat berharga
Hal ini terjadi dalam suatu situasi yaitu terdapat akses yang tidak diotorisasi
atau penyimpan dapat memindahkan sekuritas tanpa dapat dideteksi.
5. Menambah gaji (Padding Payrolls)
Dalam situasi tertentu, seorang petugas gaji atau penyelia dapat memasukkan
karyawan yang tidak ada atau yang sudah berhenti dalam daftar gaji, dan
kemudian mendapatkan uang tunai atau cek yang digunakan untuk pembayaran. Dalam
contoh yang lain, petugas gaji dapat melebihi gaji karyawan dan mengantongi kelebihan
gaji tersebut.
6. Penyalahgunaan kartu kredit
Kartu kredit mungkin digunakan untuk melakukan pembelian pribadi atau mungkin
dipinjamkan kepada orang lain untuk mendapatkan imbalan. Juga biaya yang
dibayar oleh kartu kredit perusahaan dapat secara simultan diklaim dan diganti
melalui cek.
7. Pemalsuan dokumen pengeluaran
Pengeluaran kas dapat didukung oleh dokumen yang palsu atau diubah secara tidak
benar. Tanda terima gudang dapat dipalsukan atau bukti penerimaan barang dapat
dipalsukan. Copy faktur atau penerimaan dapat disampaikan untuk pembayaran
ganda.
8. Pembayaran untuk biaya pribadi
Biaya lain yang sifatnya pribadi dapat disampaikan, yang tidak diotorisasi oleh
perusahaan. Pembayaran tersebut dapat meliputi entertainmen, biaya keluarga,
peralatan yang dibeli untuk penggunaan pribadi, dan biaya perjalanan yang tidak
diotorisasi.
9. Pembayaran kembali (Kickbacks) untuk pembelian
Pengaturan dapat dilakukan dengan pemasok untuk membeli dari mereka dan sebagai
imbalan mendapatkan keuntungan khusus atau uang. Dalam beberapa kasus, pemasok
khususnya menawarkan uang semir kepada petugas departemen pembelian.
10. Penyalahgunaan dana kas kecil
Dana kas kecil dapat digunakan untuk pribadi atau tujuan lain yang tidak
diotorisasi. Dalam kasus tertentu, dokumen pendukung dapat dipalsukan untuk
menutup kekurangan.
11. Pemindahan aktiva
Dalam kasus tertentu mungkin terjadi pemindahan dana antar akun bank dalam
berbagai divisi atau perusahaan afiliasi. Pemindahan dana tersebut mungkin
digunakan untuk mengkamuflasekan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak
disetujui.
12. Potongan yang berlebihan kepada pelanggan
Dalam kasus tertentu, potongan atau pengurangan harga penjualan mungkin lebih
dinyatakan (overstated). Juga pelanggan istimewa mungkin kurang dibebani untuk
mendapatkan imbalan balik.
13.Benturan kepentingan
Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bagian dari suatu perusahaan, meliputi
keluarga karyawan dengan kepentingan luar, atau berkaitan dengan perusahaan
yang berhubungan.
14. Sogokan atau korupsi yang lain
Pembayaran untuk mendapatkan usaha dapat dilakukan kepada pejabat luar negeri.
15. Penyalahgunaan penerimaan
Dengan melalui cek pelanggan yang masuk, dicatat sebagai hutang kepada seorang
karyawan daripada kepada perusahaan. Karyawan tersebut dapat mencairkan cek dan
mendapatkan dana perusahaan. 2.7 Kecurangan dan Tanggung Jawab Auditor Intern
The Institute of Internal auditors menerbitkan Statement on Internal Auditing
Standars (SIAS No.3) mengenai pencegahan (deterrence), deteksi (detection), penyelidikan
(investigation), dan pelaporan (reporting) kecurangan, pada Juni 1985. konklusi
utama dari pernyataan tersebut relative terhadap pencegahan atau deteksi
kecurangan adalah sebagai berikut :
o Pencegahan Kecurangan.
Pencegahan kecurangan merupakan tanggungjawab manajemen. Pemeriksaan intern
bertanggungjawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektivitas dari
tindakan yang diambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
o Deteksi atau Penemuan Kecurangan.
Pemeriksa intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan
dapat mengidentifikasi idikator kemungkinan terjadinya kecurangan. Pemeriksaan
intern tidak diharapkan mempunyai pengetahuan yang sama seperti seseorang yang
tanggung jawab utamanya adalah mendeteksi dan menyelidiki kecurangan. Juga,
prosedur audit sendiri, walaupun dilaksanakan dengan kemahiran professional
secara ermat dan seksama, tidak dapat menjamin bahwa kecurangan akan dapat
dideteksi/ditemukan.
Tanggungjawab pemeriksaan intern
dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip dapat diikhtisarkan sebagai
berikut :
1. Dalam penelaan system untuk membantu menilai sejauhmana pencegahan dan
penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan
operasional yang lain.
2. Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas
operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang
konstruktif tentang kemampuan manajerial.
3. Membantu bekerja sama dengan personil organisasional dan pihak lain yang
telah diberikan tanggungjawab berkaitan dengan penyelidikan dari kecurangan
actual atau dicurigai.
4. Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila
diminta oleh anggota organisasi yang bertanggungjawab.
Menurut Statement on auditing
Standars (SAS) No.1, tanggungjawab dari auditor independent untuk kegagalan
mendeteksi kecurangan (yang tanggung jawabnya berbeda seperti klien dari pihak lain) timbul
hanya apabila kegagalan tersebut secara jelas berakibat dari ketidaktaatan
terhadap standar auditing yang berlaku. Karena litigasi yang meningkat terhadap
akuntan dan perhatian auditor eksternal bahwa mungkin terdapat pernyataan salah
yang material sebagai hasil dari kecurangan, profesi di Amerika Serikat
mengembangkan SAS 16. pernyataan ini menggantikan SAS No. 1 yang berkaitan
dengan tanggungjawab auditor terhadap kecurangan. SAS No.16 menyatakan :
Sebagai konsekuensinya menurut standar auditing yang berlaku umum, auditor
independen mempunyai tanggungjawab dengan keterbatasan yang melekat pada proses
auditing, untuk merenjanakan pengujiannya untuk mencari kesalahan atau
ketidakberesan yang akan mempunyai pengaruh yang material atas laporan
keuangan, dan melakukan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama
dalam melakukan pengujian.
Dengan demikian pernyataan ini
mensyaratkan auditor khususnya mencari ketidak beresan yang mempunyai suatu
pengaruh yang meterial atas laporan keuangan. Perubahan penekanan diatas oleh
auditor eksternal pada gilirannya membantu membereskan auditor interen dari
tanggungjawab langsung terhadap kecurangan dalam organisasi.
4. Audit Eksternal
Audit eksternal perlu dilakukan
untuk meningkatkan kinerja perusahaan demi mendapatkan kredibilitas yang lebih
besar dari masyarakat
Pada suatu perusahaan kita mungkin sering
mendengar tentang audit, baik audit eksternal maupun audit internal. Audit
terutama yang eksternal pada umumnya dilakukan untuk memenuhi persyaratan
hukum. Sementara orang yang berhak untuk melakukan audit ini adalah auditor
eksternal yang kadang kala juga memberikan jasanya untuk melakukan tugas
tambahan seperti misalnya menyelidiki kasus penipuan laporan keuangan pada
perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing dapat kita definisikan sebagai
sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi
bukti dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa ekonomi. Tujuan dari
dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat keakuratan antara
laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah ditentukan termasuk
dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Sementara dari sisi auditor independen sebagai
pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan analisa obyektif atas laporan
keuangan organisasi atau perusahaan tertentu. Hasil pemeriksaan akan
membuktikan apakah laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban merupakan data
yang realistis dan menggambarkan kondisi keuangan serta hasil usaha perusahaan
atau organisasi yang bersangkutan secara wajar.
Tujuan dari audit eksternal
Bila dijelaskan secara detail tujuan dari
audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan
perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan
finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik
instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang
telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu kita juga tidak
dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana point-point berikut
ini:
Hal-hal di bawah ini bukanlah tujuan dari
audit eksternal
· Menyiapkan laporan keuangan
· Menyatakan bahwa sistem kontrol keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan sistem yang efektif
· Memberikan catatan yang menyatakan “tidak terdapat masalah”
· Menyelidiki bawah laporan keuangan 100% dibuat tanpa ada kesalahan
Alasan mengapa audit eksternal perlu untuk
dilakukan adalah, agar masyarakat dapat mengakses informasi tentang penanganan
sumber daya ekonomi umum karena masyarakat memang memiliki hal untuk itu.
Karena tak semua orang, terutama bagi para awam kesulitan memahami transaksi
keuangan dalam bentuk laporan yang rumit, sehingga dibutuhkan jasa seorang
profesional untuk memeriksa informasi sekaligus melakukan analisis dalam
laporan keuangan tersebut. Untuk memperkecil peluang terjadinya kesalahan di
masa mendatang sehingga manajemen perlu melakukan verifikasi akurasi laporan
keuangan.
Laporan keuangan yang benar akan membantu
menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan atau organisasi terkait,
termasuk untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Penyajian laporan keuangan
dengan benar sesuai standar adalah kewajiban di mata hukum, dan sebagai warga
negara yang baik selayaknya kita patuh terhadap hukum dan peraturan yang telah
diatur. Dan terakhir, audit eksternal akan membantu mengidentifikasi bila
sistem yang dijalankan selama ini masih kurang efektif dan efisien.
Tugas auditor dalam audit eksternal
Auditor tidak memeriksa seluruh laporan
keuangan satu demi satu secara mendetail karena akan membutuhkan waktu yang
sangat lama, sementara mereka hanya memiliki waktu yang terbatas dalam
menyelesaikan tugasnya. Jadi auditor hanya menguji beberapa sample transaksi
untuk mengetahui validitasnya. Setelah proses auditing selesai akan dihasilkan
suatu laporan kepada anggota atau publik yang menggambarkan suatu opini audit
tentang akurasi dan kewajaran laporan keuangan tersebut, termasuk keadaan
perusahaan atau organisasi dan aktifitas-aktifitas selama jangka waktu yang
dimaksud.
Jadi jika auditor mendapatkan bahwa laporan
keuangan suatu perusahaan atau organisasi tidak baik, maka auditor berhak
menyatakan hal tersebut dalam laporan hasil auditing sesuai dengan opini
mereka. Setelah itu auditor akan memberikan konsultasi untuk melakukan
perubahan atau penyesuaian pada rancangan laporan keuangan yang akan disetujui
oleh Dewan. Auditor juga pada umumnya akan membuat Surat Manajemen yang
diperuntukkan bagi divisi manajemen yang memuat kelemahan atau kurang
efektifnya sistem kontrol intern.
Dalam surat tersebut juga tercantum solusi
yang merupakan rekomendasi dari auditor cara memperbaiki kondisi tersebut.
Manajer kemudian akan melakukan feed back dan menjabarkan langkah perbaikan
yang kemudian akan dilakukan. Sangat penting untuk menyatakan secara jelas
ruang lingkup pertanggungjawaban auditor setiap saat akan dilakukan proses
auditing. Hal ini meliputi periode waktu dan kesatuan ekonomi yang dimaksud.
5. Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell (2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas
dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut
telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,
yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi
suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan
tertentu.
3. Audit operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh
dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi
entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf (2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan
adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian
jasa ini, auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang
berlaku umum.
Dalam PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa
tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk
menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan
pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak
memberikan pandapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan
melalui beberapa tahapan (Mulyadi dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1.Penerimaan Penugasan Audit.
Di dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak,
auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.Mengevaluasi integritas manajemen.
b.Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa.
c.Menentukan kompensasi untuk melaksanakan audit.
d.Menilai independensi.
e.Menentukan kemampuan untuk menggunakan kecermatan dan keseksamaan.
f. Membuat surat penugasan audit.
2.Perencanaan Audit.
Keberhasilan penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas
perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh
oleh auditor dalam merencanakan auditnya, yaitu:
a.Memahami bisnis dan industri klien
b.Melaksanakan prosedur analitik.
c.Mempertimbangkan tingkat materialitas awal.
d.Mempertimbangkan risiko bawaan.
e.Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika
penugasan klien berupa audit tahun pertama.
f.Mereview informasi yang berhubungan dengan kewajiban-kewajjiban legal klien.
g.Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami struktur pengendalian intern klien.
3.Pelaksanaan PengujianAudit
Tahap ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk
memperoleh bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern
klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada
standar pekerjaan lapangan.
4.Pelaporan Audit.
Tahap ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang
dilakukan adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan
menarik kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan
keuangan yang diterbitkan klien.
Dalam setiap tahap audit atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh auditor independen harus ditetapkan standar auditing. Standar
auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana
mestinya. Secara lengkap, seperti yang tercantum di dalam Standar Profesional
Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1) menyatakan bahwa standar auditing
yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3.Standar Pelaporan
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi
tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam
periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai
sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap
pelaporan audit. Pada tahap ini seorang auditor akan memberikan pendapatnya
atas laporan keuangan yang telah diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam
Sovie (2005), ada enam jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1.Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau
diselesaikan dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan
tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
2.Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan
dengan standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang
memerlukan bahasa penjelasan.
3.Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan
apabila:
a. Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup
audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara
keseluruhan.
b. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi
laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa
pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4.Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar
posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan
dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan
keuangan.
5.Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang
sangat material baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor
tidak independen terhadap klien.
6.Pendapat tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri.
Pendapat tidak penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan
keuangan. Pendapat ini tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan
tidakmemberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan
secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke (1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik
ke dalam empat kategori, terdiri dari:
1.Kantor Akuntan Publik Internasional
Sebelum tahun 1989 terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di
tahun 1989, terjadi dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big
six”. Tidak ada alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan
bagi kantor akuntan publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan
adanya globalisasi. Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional
yang menduduki lima besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five
ini adalah KAP Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo
& Co.), KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP
Hans Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan
KAP Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia
berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat
Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta
dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan
membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi
dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young,
sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama,
2002).
2. Kantor Akuntan Publik Nasional
Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan
publik berukuran nasional karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar
di Amerika Serikat. Mereka memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga
memiliki juga potensi internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak
kantor akuntan publik jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik
lokal atau regional, dan terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang
berafiliasi dengan organisasi kantor akuntan publik internasional dalam
kelompok 30 besar untuk bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal
seperti teknik informasi dan pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang
tenaga profesional pada suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan
yang berhubungan dengan badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba,
meskipun ada diantaranya yang melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003, berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan
80/PM/1996 dalam Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala,
maka setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah
efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor
independen kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan
tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi
peraturan tersebut, dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor: Keputusan 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan
tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan
disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari)
setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan
berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1
(satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke BAPEPAM
terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus
kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan lain serta materi penjelasan
yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya.
Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya
dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat
kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan
ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau perusahaan publik yang laporan
keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa pengecualian, maka ketika
mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan publik wajib pula memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal
sebagai berikut:
§
Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan.
§
Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
§
Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan
kemungkinan adanya kerugian.
§
Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas
waktu penyampaian laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan
menjadikan tugas dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena
pekerjaan audit merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit
harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam
standar pekerjaan lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui
pemahaman yang memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui
pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat
penting khususnya untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal
sebagai salah satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon
(1982) memberikan bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang
berupa pengumuman laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan
sekuritasnya sampai dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan.
Manajer perusahaan akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan
pekerjaan tepat waktu. Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat
megumpulkan bukti-bukti kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu
penyelesaian audit diukur dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal
ditandatanganinya laporan audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai
audit delay.
Audit delay atau dalam beberapa penelitian sebagai
audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih waktu antara berakhirnya
tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Definisi ini
digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah (2000); Hossain dan Taylor
(1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin (2001). Dyer dan McHugh (1975)
membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai
dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal
sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan
tanggal diterimanya laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar, maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Komentar
Posting Komentar